Tentang Kotaku

Pengantar

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 2 tahun 2016 yang kemudian diperbarui dengan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Dalam Permen tersebut diatur mengenai 7 aspek dan 16 kriteria Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Melalui kegiatan pendataan permukiman kumuh ini diharapkan diperoleh data dan profil permukiman kumuh seluruh lokasi yang akan menjadi tolok ukur pencapaian target kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh pada akhir proyek. Sedangkan data mengenai akses rumah tangga terhadap rumah layak huni, air minum layak, dan sanitasi layak akan digunakan untuk mengukur kontribusi kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh terhadap pecapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Keranjang Belanja